Taliban Rilis Aturan Baru, Perempuan Afghanistan Dilarang Main Sinetron

24 November 2021, 16:12 WIB
Taliban menetapkan aturan baru terkait media yang melarang perempuan Afghanistan berwara-wiri di televisi, termasuk bermain sinetron. /REUTERS/Mohammad Ismail

PR BEKASI - Taliban resmi melarang perempuan untuk berwara-wiri di televisi.

Pasalnya, seluruh stasiun televisi di Afghanistan dilarang menayangkan sinetron dengan tokoh perempuan.

Selain itu, penyiar perempuan yang tampil di televisi juga wajib mengenakan pakaian yang Islami.

Baca Juga: Taliban Terapkan Aturan Baru, Larang Artsis Wanita Tampil di TV Afghanistan

Kementerian Penyebaran Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan di bawah kuasa Taliban baru saja menetapkan 9 aturan terkait media pada pekan ini.

Beberapa aturan yang menargetkan perempuan ini memicu kontroversi hingga menuai kecaman dari komunitas internasional.

Pasalnya aturan-aturan tersebut dianggap represif, sehingga dikhawatirkan semakin membatasi perempuan di Afghanistan.

Baca Juga: Bank Afghanistan Diambang Kehancuran lantaran Likuiditas Dinilai Buruk, PBB Beri Peringatan pada Taliban

Kendati demikian, Taliban berdalih jika aturan yang ditetapkannya ini merupakan upaya untuk mencegah tayangan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

"Ini bukan aturan tapi pedoman agama," kata Juru Bicara Kementerian Hakif Mohajir dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari AFP.

Seiring dengan besarnya pengaruh Barat, media di Afghanistan mengalami perkembangan pesat.

Baca Juga: Taliban Akhirnya Bayar Gaji Pegawai Pemerintah Afghanistan Selama Tiga Bulan Terakhir

Sejak Taliban digulingkan pada tahun 2001, sejumlah saluran televisi hingga stasiun radio mulai berjamuran.

Media di Afghanistan berkembang pesat berkat sokongan dana dari investasi swasta dan bantuan Barat.

Selama 20 tahun terakhir, saluran televisi Afghanistan menayangkan berbagai program, mulai dari sinetron hingga kompetisi menyanyi ala American Idol.

Namun media di Afghanistan kini terusik setelah Taliban menguasai Kabul pada 15 Agustus 2021 lalu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: AFP

Tags

Terkini

Terpopuler