Rantai dan Jemur Gadis Yahudi hingga Tewas, Anggota ISIS Divonis Penjara Seumur Hidup

1 Desember 2021, 15:15 WIB
Seorang anggota ISIS asal Jerman, Taha Al-Jumailly (kiri) divonis hukuman penjara seumur hidup setelah merantai dan menjemur gadis Yahudi Yazidi di bawah sinar matahari hingga meninggal. //Pool via REUTERS

PR BEKASI – Seorang anggota ISIS yang merantai seorang gadis Yahudi Yazidi berusia lima tahun di bawah sinar matahari hingga meninggal dilaporkan pingsan setelah pengadilan Jerman memberikannya hukuman penjara seumur hidup.

Pria bernama Taha Al-Jumailly tersebut menjadi orang pertama yang dihukum karena genosida terhadap minoritas

Pria berusia 29 tahun tersebut juga dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta melukai tubuh yang mengakibatkan kematian.

Pada 2015, saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS, Al-Jumailly dan mantan istrinya membeli seorang wanita dan anak Yahudi Yazidi sebagai budak.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari ini Secara Virtual di PN Jakarta Timur

Yahudi Yazidi yang merupakan kelompok berbahasa Kurdi dari Irak utara, telah dianiaya oleh ekstremis ISIS yang telah mengambil mereka sebagai budak atau merekrut mereka untuk berperang.

Pengadilan Frankfurt mendengar dia merantainya ke jendela di luar ruangan dan menjemur gadis muda itu di bawah sinar matahari yang bersuhu 50 derajat celsius sebagai hukuman karena mengompol hingga meninggal karena dehidrasi.

Al-Jumailly, yang ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu, harus menghadapi ibu korbannya di pengadilan setelah dia bersaksi di kedua persidangan.

Setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, pengacara Natia Navrouzov, memuji langkah itu sebagai momen bersejarah bagi komunitas Yahudi Yazidi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Desember 2021, Aldebaran Malah Ingat Wajah Jessica Saat Diusap Andin!

"Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Yazidi bahwa seorang pelaku berdiri di pengadilan untuk tuduhan genosida," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Express, Rabu, 1 Desember 2021.

Dia menambahkan bahwa persidangan mengirimkan pesan yang jelas kepada Al-Jumailly, yang bergabung dengan ISIS pada 2013.

"Tidak masalah di mana kejahatan itu dilakukan dan tidak masalah di mana pelakunya, berkat yurisdiksi universal, mereka tidak dapat bersembunyi dan akan tetap diadili," tambahnya.

Diketahui, ini bukanlah kasus genosida pertama yang terjadi pada gadis muda Yahudi Yazidi di Jerman.

Baca Juga: Dituduh Terjerat Pinjol, Doddy Sudrajat Cuma Tersenyum Saat Didesak Wartawan untuk Menjawabnya

Bulan lalu, pria bernama Wenisch dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh pengadilan Munich karena kejahatan perang membiarkan gadis Yahudi Yazidi yang berusia lima tahun mati.

Ibu gadis itu dan sesama budak, yang diidentifikasi hanya sebagai Nora, bersaksi di kedua persidangan meskipun pengacara Wenisch mencoba mengklaim bahwa dia tidak dapat dipercaya.

Tim melangkah lebih jauh dengan mengklaim tidak ada bukti bahwa gadis itu benar-benar meninggal.

Baca Juga: PPKM Level 3 Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga, Eks Menkes Siti Fadilah: Konsekuensinya Cukup Berat

Meskipun ISIS telah dikalahkan pada tahun 2019, namun sampai saat ini kantong-kantong perlawanan ISIS masih ada.

Sebelumnya pada bulan November teroris ISIS melancarkan serangan ke pangkalan militer Nigeria, menyebabkan warga sipil melarikan diri dalam teror.

Rekaman yang dibagikan di media sosial menunjukkan asap hitam tebal membumbung di daerah Askira di Negara Bagian Borno setelah para jihadis melancarkan serangan mereka.

Daerah Nigeria Utara telah menghadapi beberapa serangan dari kelompok-kelompok Islam dalam beberapa tahun terakhir.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Express

Tags

Terkini

Terpopuler