Lakukan 2 Langkah Penting Saat Kehilangan Paspor di Luar Negeri

1 Februari 2020, 11:47 WIB
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM /

PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas yang padat seperti sekolah atau bekerja dapat membuat seseorang jenuh.

Salah satu cara untuk membangkitkan kembali semangat yaitu dengan melakukan perjalanan liburan.

Bukan semata-mata hanya demi kesenangan, ternyata berlibur juga berpengaruh bagi kesehatan mental dan tubuh.

Baca Juga: Tragedi Muslim Rohingya, PBB Turun Tangan

Apalagi jika berlibur ke tempat-tempat yang belum pernah dikunjungi sebelumnya seperti berkunjung ke luar negeri.

Berkunjung ke luar negeri akan menjadi pengalaman yang sangat menyenangkan sekaligus menambah wawasan tentang budaya, destinasi wisata, sampai kuliner khas dari negara-negara yang dikunjungi.

Tetapi sering kali seseorang terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan, terlebih jika berlibur di luar negeri.

Baca Juga: Leicester vs Chelsea, Duel Dua Tim Zona Liga Champion

Selain karena bukan negara asal, euforia liburan bisa membuat seseorang tidak teliti saat membawa barang-barang.

Namun apa yang terjadi jika paspor hilang saat sedang berada di luar negeri? Tetap tenang dan jangan panik.

Berikut dua langkah penting yang harus dilakukan jika kehilangan paspor di luar negeri yang dirangkum oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Melanda Tiongkok, PBSI Tarik Keikutsertaannya Dalam Kejuaraan Asia 2020

Datangi Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama yaitu datang ke kantor polisi terdekat untuk melapor.

Polisi akan meminta pelapor menceritakan konologis yang menyebabkan paspornya hilang.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020 Whatsapp Sudah Tidak Beroperasi Lagi Pada Ponsel Lawas

Catatan penting dalam langkah ini adalah pelapor harus jujur saat memberikan keterangan.

Kemudian pelapor akan diminta untuk mengisi formulir dan surat kehilangan.

Datangi KBRI/KJRI/KRI terdekat

Baca Juga: Viral Video Warga Wuhan yang Saling Semangati Lewat Jendela, Wuhan Jiayou Trending di Twitter

Pihak KBRI/KRJRI/KRI akan meminta pelapor mengisi formulir Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Kemudian KBRI membuatkan SPLP untuk pelapor. SPLP nantinya akan menjadi paspor sementara yang dapat digunakan selama pelapor berlibur.

Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi saat akan membuat SPLP di antaranya Kartu Indentitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran.

Baca Juga: Khawatir Tertular Wabah Virus Corona, Persib Urungkan Niatnya Gelar Pemusatan Latihan di Luar Negeri

Selain itu pelapor juga harus menyerahkan salinan paspor, surat kehilangan dari pihak kepolisian, pas foto, formulir SPLP, dan biaya pembuatan SPLP.

Biaya pembuatan SPLP antar KBRI bisa jadi berbeda, tergantung kebijakannya masing-masing. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemlu

Tags

Terkini

Terpopuler