Seorang WNI Ditahan di Penjara Malaysia Usai Sebarkan Berita Bohong tentang Virus Corona

22 Februari 2020, 10:04 WIB
MENTERI Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad saat sesi konfrensi pers.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Wabah penyakit virus corona masih membuat keresahan global bagi sebagian besar negara di dunia. Diketahui kini telah menyebar ke 28 negara di dunia.

Hal itu pun terjadi di Kuala Lumpur, Malayasia. Beberapa pasien telah positif terinfeksi virus corona di Malaysia. Namun tidak sedikit juga yang akhirnya memanfaatkan situasi ini untuk semakin memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita bohong.

Hal ini nyatanya juga dilakukan oleh salah seorang WNI yang beraktivitas di negara tetangga tersebut. Fui Lina, seorang pramuniaga asal Indonesia yang harus mendekam di hotel prodeo setelah dirinya mengaku telah menyebarkan berita palsu tentang virus corona.

Wanita berusia 31 tahun tersebut dihukum selamasatu minggu serta denda RM1.000 atau setara Rp 3,2 juta oleh Pengadilan Magistrate, Kuala Lumpur pada Jumat, 21 Februari 2020 kemarin.

Baca Juga: Demi Dapatkan Hasil Maksimal pada Sensus Penduduk 2020, Pemkab Bekasi Gelar Rapat Koordinasi 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Fui Lina dituduh menyebarkan berita palsu yang bertujuan membuat keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan virus corona di akun Facebook miliknya atas nama Kimiko.

Dalam postingan pada 2 Februari 2020 pukul 15:05 waktu setempat, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak berpergian ke mal. Informasi tersebut ia bagikan didasari untuk menghindari infeksi virus corona, konon setelah sebelumnya tersiar kabar seorang warga asal Tiongkok jatuh di sebuah mal beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Fui Lina didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda, hingga keduanya jika terbukti bersalah.

Dirinya mengakui pelanggaran setelah tuduhan kepadanya dibacakan. Lalu ia pun meminta agar didenda saja karena menurut pengakuannya, ia adalah seorang janda dan memiliki seorang putra yang harus diurus olehnya.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang akan Guyur Bumi Patriot di Akhir Pekan 

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar tidak bergeming dan memaksa agar Fui Lina tetap dihukum sebagai tahanan atas perbuatannya yang telah menyebarkan ketakutan kepada publik.

Dirinya mengatakan bahwa jika hukuman denda saja tidak cukup dengan apa yang sudah diperbuatnya. Lanjutnya, agar memberikan efek jera kepada tersangka atau publik untuk tidak melakukan hal serupa.

Setelah mendengar sanggahan dari Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar, sang hakim Won Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui Lina serta denda RM1.000 atau jika di rupiahkan sebesar 3,2 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler