PR BEKASI - Belum lama ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mengumumkan terkait sanksi baru terhadap Rusia.
Di mana menyebut pengakuan Moskow atas dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai wilayah independen sebagai "awal invasi Rusia" terhadap tetangganya.
Sebelumnya, dalam pidato singkat pada hari Selasa waktu setempat, Joe Biden mengutuk keputusan dari Vladimir Putin.
Baca Juga: Mengenal 4 Kondisi Darurat Saat Covid-19, Segera Bawa ke IGD
Dia mengutuk Putin yang mengakui kemerdekaan dua wilayah yakni Donetsk dan Luhansk.
Lebih lanjut, Putin juga mengizinkan pengerahan pasukan Rusia untuk "menjaga perdamaian" di wilayah tersebut. sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera pada 22 Februari 2022.
Joe Biden mengatakan jika mereka siap untuk melangkah lebih jauh dengan sanksi.
"Jika Rusia melangkah lebih jauh dengan invasi ini, kami siap untuk melangkah lebih jauh dengan sanksi," katanya.
Biden juga menanggapi jika deklarasi yang disebut negara baru tersebut merupakan pelanggaran.
"Siapa dalam nama Tuhan yang menurut Putin memberinya hak untuk mendeklarasikan apa yang disebut negara baru di wilayah yang menjadi milik tetangganya?,"
Baca Juga: Anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Lahir di Tanggal Cantik, Denny Darko Terawang Nasib Baby A
"Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan menuntut tanggapan tegas dari komunitas internasional," tambahnya.
Sanksi itu, kata Biden, menargetkan utang negara Rusia serta dua lembaga keuangan besar Rusia. Termasuk bank militer negara terkait.
Sebelumnya, pada hari Senin waktu setempat, Putin mengakui Republik Rakyat Donetsk yang diproklamirkan sendiri.
Lalu pada hari yang sama, Putin juga mengakui Republik Rakyat Luhansk.***