Hakim Bebaskan Majikan Pembunuh Pembantu asal Indonesia, LSM: Malaysia Lakukan Eksploitasi Manusia

23 September 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi pembantu rumah tangga. /Istimewa

PR BEKASI – Keputusan Mahkamah Banding mengenai pembebasan Ambika, majikan sekaligus terdakwa kasus pembunuhan pembantu asal Indonesia dua tahun lalu, Adelina Lisao, disesalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tenaganita.

Glorene A Das selaku Direktur Eksekutif Tenaganita mengungkapkan bahwa Tenaganita menyatakan menyesal dan terguncang dengan keputusan pembebasan tersebut.

“Ini jelas mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada semua yang menyalahgunakan dan mengeksploitasi manusia lain,” ungkapnya di Kuala Lumpur, Selasa, 22 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer

Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang majikan yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, Adelina Lisao pada dua tahun lalu.

“Kami ingin mengulang perkataan ibu Adelina kepada kami, ‘Dia mati bukan akibat penyakitnya, tetapi kerana dia didera’, namun majikannya lolos begitu saja,” tutur Glorene.

Ambika MA Shan, menuruh Adelina (20) untuk tidur di luar bersama anjingnya, karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai kandang anjing.

“Kami telah diberi tahu bahwa penuntutan memiliki waktu 10 hari untuk menuntut kembali pelaku dengan dakwaan lain, dan kami berharap dia dapat dituntut berdasarkan undang-undang,” ungkap Glorene.

Baca Juga: Tuai Kagum Warganet, Betrand Antolin Bangga Saat Bagikan Ribuan Alquran Bersama Dewi Sandra

Dalam pasal 304 A KUHAP, siapa pun yang menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun atau dengan denda atau dengan keduanya.

“Karena Adelina dianiaya dengan begitu kejam oleh majikan sehingga tubuhnya hanya bisa mati. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, serta luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya,” ungkap Glorene.

Tenaganita sangat yakin bahwa satu-satunya cara yang efisien untuk menghapus pelecehan dan eksploitasi serius terhadap siapa pun, adalah dengan dituntut dan dipenjara untuk jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

“Kita harus mengakhiri iklim impunitas yang diberikan kepada majikan atau siapa pun pelaku yang menyiksa, menipu, mencelakakan, dan bahkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pekerja rumah tangga, dengan sedikit konsekuensi bagi mereka,” tutur Glorene.

Dia mengatakan bahwa Adelina sudah meninggal  sehingga hal ini seharusnya berarti bagi pengadilan dan semua warga Malaysia.

Pihaknya pun sangat berharap jaksa penuntut umum dapat bertindak cepat, dengan tuntutan baru terhadap Ambika.

“Meskipun kami sangat kecewa, kami terus berharap sistem peradilan pidana Malaysia akan meninjau dan menerima dakwaan baru. Menyadari sepenuhnya bahwa impunitas hari ini adalah kejahatan besok,” ungkap Glorene.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler