Jaksa Turki: Dua dari Enam Tersangka Pembunuh Jamal Khashoggi Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

29 September 2020, 11:47 WIB
Jamal Khashoggi.* /Middle East Monitor/ /

 

PR BEKASI – Jaksa Turki telah mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka baru warga negara Arab Saudi atas pembunuhan jurnalis Washington Post, Jamal Khashoggi pada 2018 lalu di konsulat Kerajaan Arab Saudi, Istanbul.

Diketahui, dua dari enam tersangka menghadapi dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup yang diperparah.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Kominfo Adakan Lomba Jurnalistik dengan Tema COVID-19

Menurut dakwaan yang dilayangkan pada Senin, 28 September 2020, kedua terdakwa tersebut diketahui merupakan anggota staf konsulat Kerajaan Arab Saudi dan merupakan bagian dari tim yang meninggalkan Turki setelah melakukan pembunuhan terhadap jurnalis tersebut.

Sedangkan empat tersangka lainnya dilaporkan dituduh merusak barang bukti dengan pergi ke TKP segera setelah pembunuhan itu berlangsung, mereka juga diketahui sedang tidak berada di Turki.

Jamal Khashoggi yang merupakan kontributor dan kritikus di surat kabar Washington Post yang dikenal tajam dalam memberi kritik pada Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), terakhir terlihat di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.

Baca Juga: Kerap Lontarkan Kata-kata Kotor ke Pengunjung, Sekelompok Burung Beo Ini Terpaksa Harus Diisolasi

Dirinya diketahui pergi ke Konsulat Kerajaan Arab Saudi untuk membawa dokumen persiapan pernikahannya yang akan datang dengan tunangannya asal Turki, Hatice Cengiz .

Jenazah pria berusia 59 tahun itu dilaporkan dimutilasi di gedung konsulat, lalu diberi cairan asam hingga potongan tubuhnya meleleh, kemudian dibuang ke saluran air oleh para pelakunya.

Dalam kasus terpisah yang diluncurkan pada Juli, pengadilan Istanbul mulai mengadili secara in absentia 20 warga Arab Saudi lainnya atas pembunuhan itu, termasuk dua mantan asisten Putra Mahkota Saudi.

Baca Juga: Berikan yang Terbaik untuk sang Buah Hati, 5 Makanan ini Baik Dikonsumsi Saat Pandemi Covid-19

Jaksa Turki mengklaim wakil kepala intelijen Saudi, Ahmed al-Assiri dan penasihat media pengadilan kerajaan, Saud al-Qahtani memimpin operasi tersebut dan memberi perintah kepada tim pembunuh Arab Saudi.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan perintah untuk membunuh Jamal Khashoggi datang dari tingkat tertinggi pemerintah Arab Saudi tetapi tidak pernah secara langsung menyalahkan Putra Mahkota Saudi.

Putra mahkota Saudi membantah memerintah kan pembunuhan itu tetapi mengatakan pada akhirnya dia memikul tanggung jawab penuh sebagai pemimpin de facto kerajaan.

Baca Juga: PSBB Diterapkan secara Berkelanjutan, Seniman TMII harus 'Kucing-kucingan' dengan Petugas

Pada bulan September, pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada lima terdakwa setelah persidangan tertutup di Arab Saudi tahun lalu, malah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka.

"Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini," kata Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, pada saat itu.

"Tapi keputusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler