Dianggap Langgar Hukum Internasional, Perjanjian Larangan Senjata Nuklir Diberlakukan Januari 2021

25 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi ledakkan senjata nuklir. (Gambar: Daily Star) /

PR BEKASI - Dibeberapa negara, Nuklir masih digunakan sebagai senjata pertahanan negara.

Namun, senjata nuklir dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tass pada Minggu, 25 Oktober 2020, perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) akan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2021 mendatang. 

Baca Juga: Banyak Pelajar Menyalahgunakan Android saat PJJ, Kasus Pernikahan Dini di Aceh Singkil Meningkat

Hal tersebut disampaikan oleh Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Pada 24 Oktober 2020, Perjanjian PBB tentang Larangan Senjata Nuklir mencapai 50 negara pihak yang dibutuhkan untuk pemberlakuannya, setelah Honduras meratifikasi sehari setelah Jamaika dan Nauru menyerahkan ratifikasinya. Dalam 90 hari, perjanjian itu akan masuk pemberlakuan, memperkuat larangan kategoris pada senjata nuklir, 75 tahun setelah penggunaan pertama," katanya.

Diketahui, sebelum adopsi TPNW, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Jokowi Diminta Copot Menteri yang Tak Loyal, Politikus PDIP: Hati-hati Kudeta, Ingat Sejarah

"Terlepas dari konsekuensi bencana kemanusiaan", katanya pernyataan itu.

"Ini adalah babak baru pelucutan senjata nuklir. Beberapa dekade aktivisme telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," kata Direktur Eksekutif ICAN Beatrice Fihn.

Sementara, perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017 silam, dengan pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan.

Baca Juga: Hujan Deras di Bogor, Perumahan di Bekasi Lagi-lagi Terendam Banjir Hingga 1.5 Meter

Sementara, negara-negara nuklir, termasuk Rusia, Inggris, Tiongkok, AS (Amerika Serikat), dan Prancis, tidak berpartisipasi.

Setiap negara tersebut berjanji bahwa "Tidak pernah dalam keadaan apa pun" untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

Selain itu, juga tidak pernah menggunakan atau mengancam untuk menggunakannya.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Seperti Teror, Warga Priangan Timur Lari ke Luar Rumah Khawatir Tsunami

Diketahui, di beberapa negara nuklir dimanfaatkan untuk memasok tenaga listrik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: TASS

Tags

Terkini

Terpopuler