Kalah dari Joe Biden, Twitter Cabut ‘Hak Istimewa’ Donald Trump dan Balik Jadi Rakyat Biasa

9 November 2020, 18:47 WIB
Twitter resmi mencabut hak istimewa Donald Trump usai kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020. /Kolase Pixabay

PR BEKASI – Donald Trump dari Partai Republik selaku petahana dalam Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 harus mengakui keunggulan sang penantang, Joe Biden dari Partai Demokrat.

Pada Pilpres AS 2020, Donald Trump hanya mampu mendapatkan 214 suara electoral college. Sementara Joe Biden meraih suara lebih dari 270 pada sistem electoral college.

Berdasarkan hasil tersebut, Donald Trump harus melepaskan jabatannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Kabar Duka, Mertua SBY Sarwo Edhie Meninggal Dunia 9 November 1989

Selain melepaskan jabatan tersebut, Donald Trump pun akan kehilangan hak atau perlakuan istimewa di media sosial Twiter. Donald Trump akan kembali sama sebagaimana pengguna Twitter lainnya di dunia.

Diketahui bahwa Twitter menyematkan pemberitahuan “kepentingan publik” pada sejumlah cuitan dari pemimpin dunia yang melanggar aturan di Twitter, yang jika pengguna adalah masyarakat biasa akan dihapus.

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

Baca Juga: Langgar Netralitas dalam Pilkada Sejumlah ASN Diberikan Sanksi

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Senin, 9 November 2020.

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun @realDonaldTrump, sejak Selasa, 3 November 2020, termasuk banyak di antaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label "kepentingan publik" pada Mei lalu ketika Donald Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Sementara, untuk kebijakan Facebook, tampaknya setelah Joe Biden menjabat pada Januari, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh tim cek fakta pihak ketiga Facebook.

Baca Juga: Sebut Kepulangan Habib Rizieq untuk Buat Gaduh, Dewi Tanjung Sebut Tiga Sosok Jadi Dalangnya

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

"Mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga," kata mereka.

Facebook tidak menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana raksasa media sosial tersebut akan memperlakukan akun Trump.

Baca Juga: Gisel Bantah Pelaku dalam Video Syur Bukan Dirinya, Roy Suryo Bocorkan Fakta Tidak Biasa Kasus Ini

Terkait tentang bagaimana Facebook akan memperlakukan akun Donald Trump ke depannya, Facebook enggan memberikan jawaban.

Kendati secara suara electoral college Donald Trump kalah, tetapi dia belum mengakui kemenangan Joe Biden, bahkan dia berencana untuk melakukan banding hasil suara ke pengadilan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler