Paksa Istrinya Pindah Agama, 10 Pria di India Ini Ditangkap Polisi karena Langgar UU 'Jihad Cinta'

- 7 Desember 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/

 

PR BEKASI – Polisi di India utara telah menangkap sebanyak sepuluh orang pria karena diduga memaksa wanita untuk pindah agama setelah menikah.

Menurut para pejabat lokal setempat pada Senin, 7 Desember 2020, sepuluh orang pria tersebut dikatakan telah melanggar undang-undang larangan pindah agama yang baru disahkan November lalu, atau yang lebih populer disebut dengan undang-undang "Jihad Cinta".

Bulan lalu, Negara Bagian Uttar Pradesh menjadi wilayah pertama di India yang mengesahkan undang-undang yang melarang pindah agama yang dilakukan secara terpaksa atau curang.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Bekasi Digelar 13 Desember 2020, Kemendagri Beri Perhatian Khusus

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk pindah agama atau membujuk mereka untuk pindah agama melalui pernikahan, maka hukuman kurungan penjara telah siap menanti mereka.

Undang-undang larangan pindah agama tersebut diketahui tidak menuliskan secara spesifik agama apapun, tetapi para kritikus menyebutnya sebagai bentuk Islamofobia karena undang-undang tersebut terkesan dipaksakan dengan tujuan mencegah "Jihad Cinta”.

“Jihad Cinta” sendiri merupakan gambaran yang diberikan oleh kelompok Hindu garis keras India sebagai konspirasi untuk mengubah wanita Hindu yang mudah tertipu menjadi Islam dengan menyesatkan mereka dengan janji-janji cinta dan pernikahan.

Baca Juga: Menkominfo Tunjuk Lima Jubir untuk Sosialisasi Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Pejabat lokal Uttar Pradesh, mengatakan undang-undang tersebut akan membantu mencegah penipuan pindah agama dan dirancang untuk melindungi wanita muda.

Diketahui, Pemerintah Federal India dan Pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh dikendalikan oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang merupakan partai penguasa parlemen di negeri Bollywood tersebut.

Empat pejabat senior polisi mengatakan sepuluh pria yang ditangkap pekan lalu dari berbagai daerah di Uttar Pradesh tersebut ditangkap setelah beberapa orang tua melaporkan tindak pidana secara terpisah yang menuduh anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

Baca Juga: Masih Bergulat dengan Pandemi Covid-19, Warga India Kini Diserang Penyakit Misterius

"Kami menggunakan undang-undang baru untuk hanya menangkap orang-orang di mana kami memiliki bukti untuk menunjukkan itu adalah kasus yang jelas dari perpindahan agama yang dipaksakan," kata seorang pejabat polisi Uttar Pradesh.

Pejabat polisi tersebut berbicara tanpa ingin disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberi keterangan kepada wartawan.

Di bawah undang-undang yang baru, pria dan wanita dari agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan setidaknya dua bulan kepada hakim distrik sebelum mereka menikah dan mereka akan diberi izin jika tidak ada keberatan.

Baca Juga: Nyawa Sipil Melayang, Rachland Nashidik: Senjata Api Diizinkan untuk Melumpuhkan, Bukan Membunuh

Setidaknya empat negara bagian India lainnya yang terdiri dari Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam mengatakan bahwa mereka berencana untuk melegalkan undang-undang larangan pindah agama yang serupa.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x