Sadis! Langgar Aturan Karantina, Kim Jon Un Dikabarkan Eksekusi Mati Warganya di Depan Umum

- 8 Desember 2020, 19:37 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. /KCNA

 

PR BEKASI – Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un dikabarkan telah memberikan hukuman mati warganya yang diketahui telah melanggar aturan karantina darurat untuk menangkal pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari NZ Herald, baru-baru ini seorang pria warga Korea Utara berusia 50 tahun telah dieksekusi mati di depan umum pada 28 November 2020 dengan cara ditembak setelah dirinya dituduh menyelundupkan barang dari Tiongkok.

Pria yang dieksekusi mati tersebut dikabarkan berasal dari Provinsi Pyongan Utara yang diketahui terletak di sisi barat laut negara tersebut dan berbatasan langsung dengan Tiongkok.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Aturan Libur untuk Pekerja

Namun, diketahui eksekusi mati tersebut tidak dilakukan di daerah asal pria malang tersebut untuk menjaga agar berita tersebut tidak masuk ke Tiongkok.

Eksekusi mati tersebut dikabarkan diberikan oleh Kim Jong Un sebagai upaya untuk menakut-nakuti warganya agar mematuhi langkah-langkah karantina darurat yang berlaku di negara tersebut. 

Seperti diketahui, hukuman eksekusi mati di depan publik bukanlah hal yang langka bagi pemerintah Korea Utara untuk menakut-nakuti warganya agar patuh terhadap kebijakan yang mereka buat. 

Baca Juga: Terkait Tewasnya Anggota FPI, PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Lengah Pantau Kejahatan Korupsi

Dikabarkan, Kim Jong Un juga memerintahkan melakukan hukuman tembak mati terhadap warganya yang terkena Covid-19.

Namun, Korea Utara yang diketahui berbagi perbatasan sejauh 880 mil dengan Tiongkok, tersebut sampai saat ini mengklaim bahwa mereka bebas dari pandemi Covid-19.

Tetapi, negara otoriter tersebut telah menerapkan sejumlah pembatasan dan karantina wilayah yang parah untuk menghentikan penyebaran virus, termasuk larangan perjalanan antar provinsi.

Baca Juga: Langgar Aturan dan Etika Sosial Jelang Pilkada, Bawaslu Kepri Laporkan 25 Akun Facebook

Penyelundup yang mencari nafkah dengan membawa barang-barang Tiongkok ke Korea Utara telah melewati penutupan perbatasan antara kedua negara, yang menyebabkan diberlakukannya aturan yang lebih ketat.

Menurut seorang warga provinsi Pyongan Utara, kebijakan tersebut telah dibuat oleh partai penguasa di negara tersebut, Partai Buruh Korea sejak akhir November lalu dengan menaikkan level karantina darurat ke level lebih tinggi.

"Sejak akhir November, Komite Sentral telah meningkatkan tindakan karantina darurat yang ada menjadi tindakan karantina darurat tingkat tinggi," kata pria yang tak ingin disebutkan namanya tersebut pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Siap Gaet 4 Kekuatan Besar 'Lawan' Polisi, Aziz Yanuar: Sudah Meninggal Dunia Difitnah Pula

Seorang pejabat lokal setempat mengatakan, warga Pyongan Utara semakin takut dengan tindakan kontrol ketat yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Pihak berwenang telah memerintahkan tentara untuk menembak siapa pun yang mendekati perbatasan tanpa syarat, terlepas dari siapa orangnya atau alasan mereka berada di daerah tersebut. Ini merupakan ancaman mutlak bagi warga daerah perbatasan," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NZ Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x