Langgar Aturan dan Etika Sosial Jelang Pilkada, Bawaslu Kepri Laporkan 25 Akun Facebook

- 8 Desember 2020, 19:22 WIB
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi.
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. /ANTARA

PR BEKASI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Pilkada Serentak 2020) yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 besok, pemerintah mengimbau agar dalam masa tenang tidak ada kampanye dari pihak mana pun.

Namun, pada kenyataannya masih ditemui sejumlah kasus yang mengarah pada kampanye di masa tenang menjelang Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau.

Bawaslu Kepulauan Riau melaporkan bahwa ada sebanyak 25 akun media sosial Facebook ke Bawaslu RI terkait kampanye pada masa tenang Pilkada.

Baca Juga: FPI Siap Gaet 4 Kekuatan Besar 'Lawan' Polisi, Aziz Yanuar: Sudah Meninggal Dunia Difitnah Pula

"Sampai Senin, (7 Desember 2020) kami masih banyak menemui akun FB pendukung calon Gubernur tertentu mengkampanyekan calonnya di media sosial pada masa tenang," kata anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Ia mengungkapkan bahwa setelah dilaporkan, maka selanjutnya Bawaslu RI akan memverifikasi dan meneruskan ke manajemen Facebook Indonesia sehingga akun tersebut akan di-'takedown'.

"Akunnya akan di-'takedown'," katanya.

Baca Juga: Dokter Forensik Masih Periksa 6 Jenazah Laskar FPI, Awi Setiyono: Kalau Sudah, Nanti Kami Pulangkan

Menurutnya, kampanye di media sosial itu banyak dilakukan akun Facebook pendukung pasangan calon, bukan akun resmi yang didaftarkan ke penyelenggara Pemilu (Pilihan Umum).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x