Besok Pilkada Serentak, Simak Sejumlah Aturan Penegak Prokes yang Wajib Dipatuhi

- 8 Desember 2020, 19:03 WIB
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati sebelum melakukan pemilihan suara besok di masing-masing TPS terdekat.
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati sebelum melakukan pemilihan suara besok di masing-masing TPS terdekat. /Instagram/KPU

 

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar besok, pada 9 Desember 2020.

Berbagai persiapan tentunya telah dilakukan oleh pemerintah pusat bersama daerah demi kelancaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 8 Desember 2020, berikut adalah sejumlah peraturan maupun penegakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Bukan kepada Keluarga, Pria Dermawan Ini Justru Berikan Warisan kepada Kucing Penjaga Museum

Syarat dan kentetuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. Jumlah pemilih per TPS maksimal 800 orang

2. Jadwal kehadiran pemilih telah diatur untuk menghindari penumpukan orang di TPS.

3. Jarak antrian pemilih minimal satu meter.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x