Langgar Aturan dan Etika Sosial Jelang Pilkada, Bawaslu Kepri Laporkan 25 Akun Facebook

- 8 Desember 2020, 19:22 WIB
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi.
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. /ANTARA

"Kebanyakan yang melakukan adalah akun Facebook pendukung paslon, bukan akun resmi," ujarnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa tindakan kampanye saat masa tenang tidak menghormati aturan dan tidak memiliki etika sosial. Serta, ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan cerminan ketidakmampuan calon mengendalikan pendukungnya.

Baca Juga: Besok Pilkada Serentak, Simak Sejumlah Aturan Penegak Prokes yang Wajib Dipatuhi

"Ini juga merupakan cerminan bagaimana ketidakmampuan calon mengendalikan pendukungnya," katanya.

Selain melaporkan ke Bawaslu RI, pihaknya juga memanggil beberapa dari pemilik akun Facebook tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai unggahannya.

Ia mengatakan bahwa apabila masyarakat menginginkan Pilkada yang tertib dan berintegritas, maka peserta pemilu dan pendukungnya harus bisa memberikan keteladanan yang baik pula.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x