Diduga Lakukan Penghinaan terhadap Bendera Tiongkok, Aktivis Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun

- 11 Desember 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi bendera Tiongkok.
Ilustrasi bendera Tiongkok. /Pixabay

UU Keamanan Nasional Hong Kong, sebagaimana diketahui, adaah regulasi yang dibuat pemerintah setempat untuk membungkam kelompok-kelompok yang dirasa mengancam "keamanan nasional".

Kemudian, Chung ditangkap oleh Polisi berpakaian sipil pada Oktober lalu. Sejak saat itu, Tony Chung berada dalam tahanan hingga pengadilannya digelar.

Baca Juga: Berawal dari Temannya yang Idap Gangguan Mental, Pelajar di Bandung Ciptakan Aplikasi Anti Depresi

Namun, di pengadilan Chung tidak mau mengaku bersalah telah menghina bendera Tiongkok dan menggelar demonstrasi secara ilegal. Lalu, atas perbuatannya, Chung divonis untuk dirinya akan ditetapkan pada 29 Desember nanti.

"Warga Hong Kong, bertahanlah," kata Tony Chung ketika menemui pendukungnya di depan kantor pengadilan.

Di pengadilan, Tony Chung berdalih dirinya tidak mengetahui bahwa bendera yang ia lempar adalah bendera Tiongkok. Karena, yang ia lihat hanyalah kain merah.

Baca Juga: Cek Fakta: Baru di Era Jokowi, Keturunan Tionghoa Dikabarkan Boleh Jadi Polisi

Sebagai catatan, Chung juga merupakan seorang aktivis pertama yang akan diadili dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia diperkarakan atas tuduhan berupaya memisahkan diri dari Hong Kong, pencucian uang, serta upaya untuk mempublikasikan materi-materi berbahaya.

Atas hal-hal tersebut, ia terancam dipidana penjara seumur hidup. Namun, persidangan pelanggaran UU Keamanan Nasional baru akan digelar setelah persidangan untuk penghinaan bendera Tiongkok usai.

Selain Tony Chung, taipan media Jimmy Lai juga dikabarkan telah dijerat dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia dituduh berkolusi dengan pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional Hong Kong.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x