Diduga Lakukan Penghinaan terhadap Bendera Tiongkok, Aktivis Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun

- 11 Desember 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi bendera Tiongkok.
Ilustrasi bendera Tiongkok. /Pixabay

PR BEKASI - Aktivis Hong Kong, Tony Chung dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap bendera Tiongkok dan melakukan demonstrasi tanpa izin.

Atas kesalahannya tersebut, Tony Chung berpotensi dihukum penjara dengan lama hukuman 3 hingga 5 tahun.

Dikabarkan bahwa Tony Chang meloncat dan melempar bendera Tiongkok secara terbuka. Sehingga, orang-orang disekitarnya dapat melihat apa yang ia lakukan terhadap bendera tersebut.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Minta Surat Panggilan, Yusri Yunus: Tidak Ada Lagi Pemanggilan!

"Tindakan terdakwa tidak diragukan lagi telah menghina bendara nasional Tiongkok secara terbuka. Terdakwa meloncat dan melempar bendera tersebut sehingga semakin banyak orang bisa melihat apa yang ia perbuat," kata anggota majelis hakim Peony Wong, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia, Jumat, 11 Desember 2020.

Selanjutnya, penetapan bersalah Tony Chung menjadi perkara kesekian di mana aparat Hong Kong menyasar para aktivis pro demokrasi di sana.

Sebelumnya, pemimpin aktivis seperti Joshua Wong dan Agnes Chow sudah lebih dulu diperkarakan. Diketahui bahwa pekan lalu, keduanya divonis penjara.

Baca Juga: Sudah Periksa 14 Orang Saksi terkait Insiden di Tol Japek, Kini Polri dan Akan Melakukan Olah TKP

Tony Chung merupakan rekan Joshua Wong. Ia diketahui saat ini berusia 19 tahun, memimpin salah satu kelompok pro-demokrasi di Hong Kong yang bubar sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan Parlemen Tiongkok serta pemerintah setempat.

UU Keamanan Nasional Hong Kong, sebagaimana diketahui, adaah regulasi yang dibuat pemerintah setempat untuk membungkam kelompok-kelompok yang dirasa mengancam "keamanan nasional".

Kemudian, Chung ditangkap oleh Polisi berpakaian sipil pada Oktober lalu. Sejak saat itu, Tony Chung berada dalam tahanan hingga pengadilannya digelar.

Baca Juga: Berawal dari Temannya yang Idap Gangguan Mental, Pelajar di Bandung Ciptakan Aplikasi Anti Depresi

Namun, di pengadilan Chung tidak mau mengaku bersalah telah menghina bendera Tiongkok dan menggelar demonstrasi secara ilegal. Lalu, atas perbuatannya, Chung divonis untuk dirinya akan ditetapkan pada 29 Desember nanti.

"Warga Hong Kong, bertahanlah," kata Tony Chung ketika menemui pendukungnya di depan kantor pengadilan.

Di pengadilan, Tony Chung berdalih dirinya tidak mengetahui bahwa bendera yang ia lempar adalah bendera Tiongkok. Karena, yang ia lihat hanyalah kain merah.

Baca Juga: Cek Fakta: Baru di Era Jokowi, Keturunan Tionghoa Dikabarkan Boleh Jadi Polisi

Sebagai catatan, Chung juga merupakan seorang aktivis pertama yang akan diadili dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia diperkarakan atas tuduhan berupaya memisahkan diri dari Hong Kong, pencucian uang, serta upaya untuk mempublikasikan materi-materi berbahaya.

Atas hal-hal tersebut, ia terancam dipidana penjara seumur hidup. Namun, persidangan pelanggaran UU Keamanan Nasional baru akan digelar setelah persidangan untuk penghinaan bendera Tiongkok usai.

Selain Tony Chung, taipan media Jimmy Lai juga dikabarkan telah dijerat dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia dituduh berkolusi dengan pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional Hong Kong.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Didampingi KPAD Jalani Proses Penyelidikan

Jimmy Lai, sebelum ditangkap, memang kerap berpergian ke Amerika Serikat (AS). Di sana, ia bertemu dengan berbagai pejabat dan politisi untuk menggalang dukungan bagi Hong Kong. Salah satu yang pernah ia temui adalah Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.

Hal tersebut yang membuatnya dicurigai dan diduga telah berkolusi dengan pihak asing mengingat sikap administrasi Presiden AS Donald Trump yang anti-Tiongkok.

Kemudian Lai juga mengakui bahwa ia lebih khawatir medianya yang disasar dibanding dirinya. Sebab, media yang ia miliki yakni Apple Daily, adalah satu dari sedikitnya media di Hong Kong yang masih kritis terhadap pemerintah setempat dan Tiongkok.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x