Pengacara Rizieq Minta Surat Panggilan, Yusri Yunus: Tidak Ada Lagi Pemanggilan!

- 11 Desember 2020, 16:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mengetahui kabar tersebut, pengacara MRS  kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya, Rizieq Shihab.

Namun, karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap MRS. Sehingga, tidak ada lagi surat pemanggilan.

Baca Juga: Sudah Periksa 14 Orang Saksi terkait Insiden di Tol Japek, Kini Polri dan Akan Melakukan Olah TKP

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Desember 2020.

Yusri menegaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap Imam Besar FPI tersebut lantaran ia tidak memenuhi panggilan sebelumnya.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” katanya.

Baca Juga: Berawal dari Temannya yang Idap Gangguan Mental, Pelajar di Bandung Ciptakan Aplikasi Anti Depresi

Sebelumnya, MRS ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x