Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik

- 10 Desember 2020, 20:10 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. /ANTARA/

 

PR BEKASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan di Jaln Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Menyikapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka HRS harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Paranormal Kondang Ki Joko Bodo Dikabarkan Tengah Jatuh Sakit

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 10 Desember 2020.

Menurutnya, penegakan hukum terkait HRS juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Karena, lanjut dia, jika hukum tidak seperti demikian, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

Baca Juga: Gibran-Bobby Unggul, Rocky Gerung: Dia Berhasil Jadi Kepala Keluarga, Tapi Gagal Jadi Kepala Negara

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x