Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 15:59 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

 

PR BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus siap menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah dijerat pasal berlapis.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Yusri menegaskan.

Baca Juga: Terkait Status Tersangka Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Makannya Datang, Jangan Kabur

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang berupaya untuk mencari tahu keberadaan Habib Rizieq, karena akan dilakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus tersebut, selain HRS, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya. 

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: Usai Gungakan Hak Pilih di Pilkada Semarang, Chris John Ungkap Harapannya di Bidang Olahraga

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x