Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 15:59 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara HRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.    

Yusri Yunus juga mengatakan Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk HRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.co dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kata Cholil Nafis Soal Jihad: Memperjuangkan Islam Jangan Sampai Melanggar Syariah dan Tak Berakhlak

Pasal 160 KUHP berbunyi:

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi:

'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9,000".

Baca Juga: Dieksploitasi Manusia Sejak Ribuan Tahun Lalu, Tanaman Ini Berevolusi agar Dapat Sembunyikan Diri

Sebelumnya Habib Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x