Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

- 10 Desember 2020, 15:59 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih dalam pemulihan.

"Saya dan tim dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah datang mewakili Habib Rizieq Shihab bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ucapnya.

Baca Juga: Peringati Hari HAM 2020, Jokowi Dorong Semua Pihak Perkuat Pemenuhan Hak Asasi

Aziz Yanuar membeberkan alasan kliennya tersebut kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab masih dalam proses pemulihan.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malah sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," ucap Aziz.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x