Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes, Polisi Juga Cekal Rizieq ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 17:19 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab
Pemimpin FPI Rizieq Shihab /YouTube

 

PR BEKASI - Penyidik Kepolisian telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain itu, Pihak Kepolisian juga mencekal HRS untuk ke luar negeri, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Paslon yang Tak Puas dengan Hasil Resmi KPU Tempuh Jalur Hukum, Jangan Kerahkan Massa

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," katanya menambahkan.

Tak hanya Habib Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 9 Desember, 2020 kemarin.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah