PR BEKASI - Mahkamah Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman penjara tersangka Reynhard Sinaga dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Pengacara Negara Michael Ellis QC mengatakan bahwa hukuman Reynhard Sinaga diperberat karena Reynhard terbukti telah melakukan kasus pemerkosaan yang keji serta menggemparkan warga Inggris.
Ellis mengaku bahwa atas utusan hukum tersebut, dirinya merasa bersyukur dan ia berharap putusan hukum yang dijatuhkan kepada Reynhard dapat memberikan rasa lega kepada para korban.
Baca Juga: Asam Urat Tinggi, Buah dan Sayur Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh
"Saya bersyukur pengadilan menetapkan masa hukuman minimal yang lebih panjang. Saya berharap putusan ini bisa memberikan rasa lega dan damai kepada korban kejahatan yang keji ini," kata Ellis, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Sky News pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Diketahui bahwa Reynhard Sinaga, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus mahasiswa yang tengah menempuhi studi pasca sarjana di Leeds dan Manchester Inggris.
Namun, di Inggris, ia dikenal karena kasus pemerkosaan berseri yang ia lakukan kepada ratusan orang. Sehingga, perilakunya tersebut dinilai sadis.
Kasusnya sudah lama terungkap, akan tetapi putusan persidangan tingkat pertama baru terungkap Januari lalu. Dalam persidangan itu, diketahui bahwa ia sudah memperkosa banyak korban.
Baca Juga: Sikapi Adanya Promo Pre-Order Vaksinasi Covid-19, Bio Farma: Belum Ada Ketentuan Apapun Soal Itu