9 Orang yang Berniat Bunuh Diri Tega Dihabisi dan Dimutilasi, Pelaku Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

- 17 Desember 2020, 14:13 WIB
Warga Jepang dalam menjalankan aktivitasnya. Di Jepang, terdapat seorang pria yang telah dihukum mati karena dakwaan pembunuhan berantai.
Warga Jepang dalam menjalankan aktivitasnya. Di Jepang, terdapat seorang pria yang telah dihukum mati karena dakwaan pembunuhan berantai. /Kyodo

PR BEKASI - Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang pada Selasa, 15 Desember 2020 telah menghukum mati seorang pria yang dijuluki sebagai "pembunuh Twitter" Jepang.

Pria tersebut dijerat hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berantai pada tahun 2017 terhadap sembilan orang yang mengunggah pemikiran bunuh diri di media sosial.

Takahiro Shiraishi, 30 tahun, dinyatakan bersalah dalam kasus tingkat tinggi oleh Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa atas dakwaan pembunuhan, pemotongan, dan penyimpanan mayat sembilan orang di apartemennya di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Donald Trump Terulang, Joe Biden Ubah Protokol Kesehatan Gedung Putih 

Hakim Ketua Naokuni Yano memutuskan bahwa sembilan korban tidak setuju untuk dibunuh dan Shiraishi secara mental sehat untuk bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Hakim menggambarkan kejahatan tersebut sebagai tindakan yang 'sangat ganas dalam sejarah kejahatan', hingga menyatakan kasus tersebut telah membuat orang khawatir tentang seberapa dalam media sosial telah berakar di masyarakat.

Apakah Shiraishi membunuh para korban dengan persetujuan mereka adalah poin utama perdebatan dalam sidang hakim awam.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Japan Times, Jaksa telah meminta hukuman mati untuk Shiraishi yang mengaku bersalah atas kejahatan tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Wiku: Pihak RS Jangan Lakukan Promosi, Tunggu Arahan Pemerintah! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Japan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x