Diketahui bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas dari penjara setelah menjalani 10 tahun dari hukuman 15 tahun lantaran mendirikan kamp pelatihan militan.
Sementara, Polisi Indonesia dan badan intelijen Barat mengatakan Ba'asyir terkait dengan serangan Bali, yang menewaskan 202 orang, tetapi dia tidak pernah dihukum karena bertanggung jawab langsung dan menyangkal hubungan tersebut.
Selanjutnya, ulama berusia 82 tahun itu dikembalikan ke keluarganya di Jawa Tengah dan akan menjalani program deradikalisasi antiterorisme.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Katherine Times