Cegah Pelanggaran Hak Cipta, Jepang Tinjau Ulang Aturan Cosplay

- 31 Januari 2021, 19:36 WIB
Shinji Inoue, menteri yang bertanggung jawab atas strategi Cool Japan, menyerahkan surat kepada cosplayer Enako yang menamainya sebagai duta Cool Japan, di Tokyo pada bulan Desember 2020 lalu.
Shinji Inoue, menteri yang bertanggung jawab atas strategi Cool Japan, menyerahkan surat kepada cosplayer Enako yang menamainya sebagai duta Cool Japan, di Tokyo pada bulan Desember 2020 lalu. /KYODO

PR BEKASI – Pemerintah Jepang berencana untuk meninjau ulang aturan hak cipta untuk mencegah kemungkinan pelanggaran hukum oleh para cosplayer.

Hal tersebut karena jumlah orang yang berdandan cosplay seperti karakter animasi dan video game terus bertambah setiap tahunnya

Meskipun melakukan cosplay mengenakan kostum karakter tersebut tidak melanggar hak cipta itu sendiri, pelanggaran dapat terjadi jika seseorang dibayar untuk melakukan cosplay tersebut, seperti tampil di suatu acara.

Baca Juga: Abu Janda Dianggap Dekat Kekuasaan, Sherly Annavita: Sekarang Saatnya Komitmen Presiden Dimintai Bukti

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk meninjau ulang aturan hak cipta komersial mengenai penggunaan wajar pada akhir tahun fiskal pada bulan Maret.

Hal tersebut dikatakan oleh Shinji Inoue sebagai menteri yang bertanggung jawab atas strategi “Cool Japan” untuk mempromosikan budaya pop Jepang di luar negeri.

“Untuk lebih mempromosikan budaya cosplay, penting untuk memiliki lingkungan di mana orang dapat merasa aman dan bersenang-senang saat melakukan hal tersebut,” kata Shinji Inoue, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Japan Times.

Pemerintah Jepang tidak berencana merevisi undang-undang hak cipta karena khawatir peraturan yang lebih ketat akan membuat orang menjauh dari cosplay.

Baca Juga: Teteskan Air Mata Setiap Dengar Salawat Nahdliyyah, Gus Mis: Beruntung Negeri Ini Punya NU

Alih-alih rencana tersebut, ia berencana untuk membagikan contoh spesifik situasi ketika cosplayer mungkin diminta untuk membayar biaya hak cipta untuk meningkatkan kesadaran.

Pemerintah Jepang telah mendengar masukan dari para kreator serta cosplayer, termasuk Enako, yang telah ditunjuk sebagai duta besar pemerintah Jepang terkait masalah ini.

Beberapa cosplayer telah menunjukkan perlunya kerangka kerja yang memungkinkan mereka menghubungi pemegang hak cipta untuk mendapatkan izin saat akan cosplay menjadi suatu karakter.

Taro Yamada, anggota Komisi Riset Strategi Kekayaan Intelektual Partai Demokrat Liberal yang berkuasa, telah mengusulkan pembuatan database untuk memudahkan orang mengidentifikasi pemegang hak cipta.

Baca Juga: Berkat Kotoran Burung, Gurun Terkering di Bumi Ini Pernah Jadi Oasis yang Subur

“Kami membutuhkan kerangka kerja untuk melindungi pencipta karakter dan para cosplayer,” kata Taro Yamada.

Budaya cosplay sendiri pertama kali muncul bukan dari Jepang, melainkan dari Amerika Serikat pada 1960-an

Kemunculan tersebut diawali oleh para penggemar cerita dan film fiksi ilmiah yang sering menggunakan kostum seperti yang dikenakan tokoh-tokoh dalam cerita tersebut di konveksi fiksi ilmiah.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 31 Januari: Andin Stres Berat, Al Putus Asa Usai Digugat Cerai Andin

Tradisi penyelenggaraan konvensi fiksi ilmiah sampai ke Jepang pada dekade 1970-an dalam bentuk acara peragaan kostum hingga akhirnya pada dekade 1980-an budaya cosplay semakin menyebar ke seluruh Jepang bahkan dunia.

Untuk di di Indonesia sendiri, budaya cosplay pertama kali masuk pada awal 2000-an saat banyak perguruan tinggi mulai mengadakan festival kebudayaan Jepang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Japan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x