Dalam keterangannya pada 3 September 2018, Salihan mengaku sengaja mengincar perut anak tirinya karena ingin 'mengajar' karena kesulitan buang air kecil dengan baik.
Baca Juga: Prediksi Tren Teknologi 2021, Pakar Sebut Isu Keamanan Privasi Data Pengguna Akan Jadi Perbincangan
Salihin menikahi ibu korban pada Agustus 2016 ketika dia berusia dua tahun dan juga memanggilnya 'papa'.
Pasangan itu kemudian dikaruniai sepasang anak laki-laki kembar dan tinggal di kediaman mereka saat ini.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Astro Awani Rabu, 3 Februari 2021, sidang akan kembali digelar pada Rabu hari ini dan jaksa diharapkan menghadirkan bukti dari 58 saksi.
Jika terbukti bersalah, Salihin akan menghadapi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***