Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit

- 9 Februari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran.
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran. /diegoattorney/pixabay.com/diegoattorney

PR BEKASI - Tiga pemuda syiah dituduh telah melakukan aksi teror dan provokasi demonstrasi terhadap pembakaran kedutaan Arab Saudi di Iran.

Peristiwa tersebut tentunya membuat pemerintah Arab Saudi pun merasa geram.

Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pemuda syiah tersebut didakwan hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Namun kabar terbaru, pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati terhadap tiga pemuda Syiah tersebut.

Baca Juga: Nasib OTG di Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir, Pemkab Sediakan Hotel Ibis untuk Tempat Tinggal 

Pemerintah Arab Saudi pun menggantinya dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Hal tersebut berlangsung saat Arab Saudi berusaha memperbaiki catatan hak asasi manusia.

Menurut organisasi hak asasi manusia, Reprieve, pembatalan hukuman mati ini hasil dari dekrit Raja Salman pada April 2020 lalu.

Dalam dekrit tersebut tertuang yang memerintahkan mengakhiri eksekusi anak di bawah umur.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir Besar di Ligung Majalengka, Mobil ini Terbakar dan Jadi Tontonan Warga 

Dekrit itu memerintahkan hukuman maksimum 10 tahun penjara sebagai gantinya.

Seperti dilaporkan AFP, tiga pemuda yang bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon, dan Abdullah al-Zaher ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme.

Ketiganya dijatuhi hukuman mati setelah mereka mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Spring.

Dikabarkan bahwa pada saat itu ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Sebut Karena Sakit 

"Ini adalah kabar baik bagi Ali, yang telah menghabiskan lebih dari sembilan tahun di hukuman mati," tulisnya di Twitter, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Eye pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Menurut keputusan itu, dia harus dibebaskan dari penjara tahun ini," tulisnya melanjutkan.

Menurut Reprieve, masih banyak anak muda lain seperti Ali di Arab Saudi yang menghadapi hukuman mati atas kejahatannya saat masih anak-anak.

Atas ditemukannya hal tersebut, mereka mendesak kerajaan membatalkannya.

Baca Juga: Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Terkejut: Sekian Hari yang Lalu Masih Komunikasi  

"Rasanya aneh berbicara tentang kemajuan ketika seorang pemuda telah menghabiskan hampir satu dekade terpidana mati," kata Maya Foa, direktur Penangguhan Hukuman Reprieve

"Karena menghadiri demonstrasi damai, tetapi keputusan hari ini jelas merupakan langkah positif," katanya menambahkan.

Menurut Reprieve, Arab Saudi telah melakukan setidaknya 800 eksekusi selama lima tahun pemerintahan Raja Salman.

Tingkat eksekusi di Arab Saudi meningkat dua kali lipat sejak 2015 silam.

Baca Juga: 12 Warga India Alami Mukzijat Saat Selamat dari Longsor Gletser Himalaya, 18 Tewas dan Ratusan Masih Hilang 

Itu terjadi ketika Raja Salman naik takhta pada Januari menyusul kematian saudara tirinya, Raja Abdullah.

"Perubahan sejati bukanlah tentang beberapa kasus profil tinggi namun memastikan tidak ada yang pernah dihukum mati karena 'kejahatan' masa kecil lagi di Arab Saudi," katanya.

Hukuman mati Nimr telah diperintahkan untuk ditinjau oleh jaksa penuntut umum Arab Saudi. Begitupun untuk Marhoon dan Zaher.

Nimr diketahui adalah keponakan ulama terkemuka Syiah, Nimr al-Nimr, yang dieksekusi pada 2016 bersama dengan 46 orang lainnya.

Namun hingga kini, ia belum memberikan tanggapannya terkait pembatalan hukuman mati tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x