PR BEKASI - Korea Utara dikabarkan masih mengembangkan program nuklir dan rudal sepanjang tahun 2020 lalu.
Hal tersebut mengejutkan sejumlah negara di dunia tidak terkecuali Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selanjutnya, informasi tersebut diketahui pada Senin, 8 Februari 2021 dari sebuah dokumen rahasia PBB yang bocor.
Baca Juga: Pantau Kondisi Maskapai di Indonesia, DPR Desak Ditjen Perhubungan Udara Beri Stimulus
Tindakan tersebut jelas telah melanggar sanksi internasional ke Korea Utara.
Korea Utara diduga mendapat pendanaan dari peretasan dunia maya sampai senilai 300 juta dolar AS atau sekira Rp 41 triliun.
Uang itu digunakan untuk membantu mengembangkan program senjata mereka.
Laporan yang disusun oleh tim pengawas sanksi independen menyebut bahwa Pyongyang memproduksi material fisil.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Reuters