Pembantu Asal Myanmar Ditemukan Tewas dengan Berat 24 Kg, Majikan Dihukum Seumur Hidup

- 25 Februari 2021, 09:35 WIB
 Ilustrasi pembantu mendapat siksaan dari majikannya di Singapura./ Pixabay
Ilustrasi pembantu mendapat siksaan dari majikannya di Singapura./ Pixabay /

Warga negara Myanmar itu memiliki berat 24 kg ketika dia meninggal pada 26 Juli 2016, dia telah kehilangan 38 persen dari berat tubuhnya sejak dia mulai bekerja untuk keluarga Gaiyathiri pada 28 Mei 2015.

Baca Juga: Sindir Jokowi yang Pancing Kerumunan di NTT, Said Didu: Larang Rakyat Tapi Lakukan Hal yang Dilarangnya

Cobaan yang dia derita di sisa terakhir hidupnya terekam dalam kamera CCTV yang dipasang oleh Gaiyathiri dan suaminya, Kevin Chelvam, 41, di berbagai bagian russun Bishan mereka untuk memantau pelayan dan kedua anaknya.

Baik Prema dan Chelvam menghadapi beberapa dakwaan terkait luka terkait dengan korban. Kasus mereka sedang menunggu di Pengadilan Negara.

Pembela meminta hukuman penjara menjadi 14 tahun untuk Gaiyathiri, mengingat bahwa dia mengalami gangguan depresi berat saat dia hamil dengan putranya, dan ini memperkuat gangguan kepribadian kompulsif obsesifnya.

Baca Juga: Pelatih Atalanta Kritik Kinerja Wasit yang Dianggap 'Untungkan' Real Madrid

Tetapi jaksa berpendapat bahwa kondisi kejiwaannya telah diperhitungkan ketika dakwaan terkait kematian Piang dikurangi dari pembunuhan (murder) menjadi pembunuhan yang bersalah (culpable homicide).

Hakim See Kee Oon akan memberikan keputusannya atas hukuman tersebut di kemudian hari.

Pengadilan mendengar bahwa Piang, yang memiliki seorang putra berusia tiga tahun, bekerja di luar Myanmar untuk pertama kalinya dan tidak diizinkan memiliki ponsel atau libur.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sengaja Palsukan Data Korban Jiwa Banjir Jakarta, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x