Menurut Ng pria tersebut mengenakan jaket Foodpanda dan pria itu telah mengikuti mereka dan kemudian memilih kursi tepat dihadapan mereka.
Diketahui mereka menaiki Bus yang beroperasi dari Bedok Interchange, Singapura. Sementara Foodpanda adalah sebuah layanan pesan-antar makanan mirip Go-Food atau Grab-Food di Indonesia.
Di unggahan, Ng dan saudaranya mengatakan mereka langsung turun dari bus.
Dengan terseburu-terburu kedua wanita itu langsung turun di halte terdekat.
Namun, mereka menyadari bahwa pria itu turun di halte yang sama tetapi berjalan ke arah lain.
Media berita, AsiaOne telah menghubungi Foodpanda dan SBS Transit untuk memberikan komentar.
Baca Juga: Kunjungi Gereja Katedral Makassar, Yaqut Cholil: Kembalikan Agama pada Fungsi Semula
Berdasarkan Bagian 294 (a) KUHP, Bab 224 , pelanggaran tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat dikenakan hukuman penjara yang dapat diperpanjang hingga tiga bulan, atau dengan denda, atau keduanya.
Di Facebook terpantau ungghan Ng telah menyita perhatian warganet. Banyak yang mengecam aksi pria tersebut.
“Ini benar-benar menjijikkan. Dia bukan hanya cabul tapi juga ancaman bagi semua orang,” ucap Saddar Khan.