4 Syarat Jemaah Umrah dan Haji untuk Bisa Memasuki Dua Masjid Suci, Pelanggaran Denda 38 Juta

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi jemaah haji dan umrah. /PIXABAY/

PR BEKASI - Jemaah haji tahun 2020 diundur akibat pandemi Covid-19, karena virus yang menular begitu cepat dan membuat heboh dunia.

Untuk tahun ini keberangkatan jemaah haji masih direncanakan dan dalam proses vaksinasi.

Karena pandemi Covid-19 belum kunjung membaik Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh jemaah haji dan umrah.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Khususnya untuk pelaksanaan umrah dan salat di masjid suci selama bulan ramadhan 2021.

Persyaratan tersebut dibuat untuk menjaga protokol kesehatan agar memutuskan mata rantai Covid-19.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 14 April 2021. Berikut 4 syarat yang harus dipatuhi oleh jemaah umrah dan haji.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Indonesia Bisa Diselamatkan Kalau Berantas Korupsi

1. Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi merupakan syarat yang utama untuk semua jamaah haji dan umrah karena untuk memasuki dua Masjid Suci harus sudah di vaksinasi.

Dua masjid suci yakni, Masjidil Haram di kota Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Jalan Layang Tol Japek II Resmi Punya Nama Baru, Pratikno: Ini Sebuah Penghormatan

2. Terdaftar dalam aplikasi Tawakkalna

Jemaah haji harus sudah terdaftar dalam aplikasi Tawakkalna yang merupakan aplikasi milik pemerintah atau aplikasi Eatmarna.

Jemaah yang belum melakukan vaksin tidak bisa daftar pada aplikasi Tawakkalna maupun Eatmarna, karena tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.

Baca Juga: Habib Umar Sebut Jokowi Diampuni Allah Asalkan Lengser dan Bebaskah HRS, Ferdinand: Itu Tergantung Tuhan

Aplikasi Tawakkalna berfungsi untuk menentukan status kesehatan jemaah yang ditentukan oleh kode warna dan kode batang.

Aplikasi tersebut bisa diunduh via smartphone yaitu melalui Google Play atau App store. Berikut link download melalui Goole Play https://play.google.com/store/apps/details?id=sa.gov.nic.tawakkalna

3. Menggunakan kendaraan khusus

Para jemaah harus datang menggunakan kendaraan khusus yang sudah ditetapkan, kendaraan yang tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat Makkah.

Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Mudah Masak Tahu Asam Manis

Kemudian pengunjung harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan salah satu kesempatan beribadah.

4. Dilarang membawa anak-anak

Khusus untuk bulan Ramadhan tidak boleh membawa anak-anak memasuki dua masjid suci, termasuk berada di halaman sekitar masjid.

Penting, peringatan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk jamaah umroh yang memasuki masjid tanpa izin akan dikenakan denda 10 ribu riyal (RP 38 Juta).

Baca Juga: Soroti Kemarahan Habib Rizieq ke Bima Arya, Luqman Hakim: Tidak Pernah Dicontohkan Nabi

Untuk Jamaah sholat ilegal akan dikenakan denda sebesar 1000 riyal (RP3,8 Juta).

Saat bulan ramadhan untuk sholat Tarawih dan Qiyam, dakwah dan bimbingan tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid kerajaan menurut pernyataan dari Kementerian Urusan Islam.

Semua ini harus dipatuhi, usai Raja Salman mengizinkan sholat tarawih di dua masjid suci.

Peringatan dari Kementerian Saudi untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat dan mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk keselamatan, kesehatan dan keamanan saat mengunjungi dua masjid suci.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x