Pria Taiwan 3 Kali Bercerai dan Kembali Rujuk hingga 4 Kali, Alasannya Nyeleneh

- 16 April 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi Pria di Taiwan manfaatkan celah dalam ‘aturan cuti tenaga kerja’ di negaranya agar masa cuti berbayar miliknya diperpanjang.
Ilustrasi Pria di Taiwan manfaatkan celah dalam ‘aturan cuti tenaga kerja’ di negaranya agar masa cuti berbayar miliknya diperpanjang. /Pexels/Jeremy Wong/

PR BEKASI – Seorang pria Taiwan menjadi pemberitaan di negaranya usai dengan cerdik memperpanjang masa cuti kerja berbayar dengan memanfaat celah aturan kerja di sana.

Pria yang berprofesi sebagai pegawai bank itu menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam kurun 37 hari dengan begitu ia dapat memperoleh cuti berbayar.

Dinukil dari kantor berita setempat, Newstalk, menurut hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja berbayar ketika mereka menikah.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Berani-berani Mudik atau Denda Rp100 Juta Siap Menanti Anda

Pria yang tidak disebutkan namanya ini juga mendapatkan jatah cuti tersebut ketika ia pernikahan pertama pada April 2020.

Namun, pada hari terakhir cuti 8 hari, pria itu menceraikan istrinya, hanya untuk menikahi wanita yang sama keesokan harinya alis rujuk kembali dan meminta cuti berbayar lagi, yang menurut hukum di sana ia memang berhak menerimanya.

Dia kemudian menikahi wanita yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari, dengan total cuti berbayar selama 32 hari.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tuai Pro dan Kontra, dr Tirta: Vaksin Kok Disamakan Kayak Buat Sepatu

Tindaknya bukan tanpa risiko, karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja menemukan kejanggalan tersebut dan menolak memberi cuti berbayar pada pernikahan terakhir.

Namun, tak pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap bank tempat ia bekerja ke Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.

Ia menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja" di Taiwan.

Baca Juga: Minta Jokowi Hati-hati Soal Reshuffle Kabinet, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai Ada Politik Dagang Sapi

Aturan tersebut menyatakan bahwa bahwa karyawan berhak atas 8 hari cuti berbayar ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah 4 kali, dia seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang melanggar aturan Ketenagakerjaan di sana.

Bank tempat pria ini bekerja didenda sebesar NT20.000 sekitar Rp10 juta pada Oktober tahun ini sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Oddity Central pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Program BPUM, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta

Kini bank tersebut telah melakukan banding ulang, di mana mereka mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti pernikahan bukanlah penyebab sah cuti di bawah 'Aturan Cuti Tenaga Kerja'.

Pada Sabtu 10 April 2021, Badan Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, dia tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, bank telah melanggar "Aturan Cuti Tenaga Kerja" di Taiwan.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setempat, memicu perdebatan sengit antara orang-orang yang tidak percaya celah seperti itu ada dalam aturan ketenagakerjaan di Taiwan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x