Jadi Tukang Gigi Ilegal di Hong Kong, 4 PRT asal Indonesia Ini Diringkus Polisi

- 18 April 2021, 18:10 WIB
4 TKI yang berprofesi sebagai PRT ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan membuka jasa Tukang Gigi ilegal di Hong Kong.
4 TKI yang berprofesi sebagai PRT ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan membuka jasa Tukang Gigi ilegal di Hong Kong. /Pixabay/Michael Larsson

PR BEKASI – Sebanyak empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditangkap pihak kepolisian.

Pasalnya, keempat TKI tersebut kedapatan membuka Klinik Gigi atau jasa Tukang Gigi ilegal di Hong Kong.

Keempat TKI tersebut menawarkan layanan gigi meskipun tidak memiliki pelatihan ungkap pihak berwenang setempat pada hari Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Pastikan Tak Ada yang Instan, Edho Zell Bagikan Tips Jitu Jadi Konten Kreator Sukses

Menurut penyelidikan awal oleh Departemen Imigrasi Hong Kong, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan pelayanan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.

Para pekerja, berusia 31 hingga 35 tahun, menyewa kamar di sebuah wisma di sana. Mereka melakukan pelayanan saat hari libur untuk rekan sesama TKI, media South China Morning Post melaporkan.

Pihak berwenang  menyatakan pemilik wisma tidak mengetahui praktik gigi tidak berizin tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei Beda Tipis dengan PDIP, JRC: PSI Bisa Nyalip Jadi Parpol Terbesar di DKI Jakarta
 
Keempat orang tersebut ditahan karena melanggar ketentuan izin tinggal mereka.

"PRT yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata pihak Departemen seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Minggu, 18 April 2021.

“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima," sambungnya.

Baca Juga: Turki Desak Israel Akhiri Kekerasan terhadap Warga Palestina yang Semakin Meningkat Selama Ramadhan

Pihak berwenang menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap kelompok tersebut di alamat kontrak masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.

Para tersangka dilaporkan menawarkan perawatan seperti scaling, trimming, tambalan dan kawat gigi, dan dikenakan biaya antara 200 dolar Hong Kong sekitar Rp373 ribu dan 2.000 dolar Hong KOng atau Rp3.7 juta jika dihitung dari kurs Rp1.869.

Baca Juga: Selain Salat Tarawih, 5 Amalan Ini Baik Dikerjakan saat Malam Ramadhan
 
Mereka mempromosikan layanan tersebut  terutama melalui media sosial, pesan langsung, serta dari mulut ke mulut dari teman-teman yang memberi referensi.

Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, menambahkan tidak akan mengesampingkan kemungkinan penangkapan lebih banyak.

Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Baca Juga: Selain Salat Tarawih, 5 Amalan Ini Baik Dikerjakan saat Malam Ramadhan

Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta, dan dua tahun penjara.
 
Selain itu berdasarkan keempat TKI itu terancam Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi di Taiwan, dimana hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda HK $ 100.000 sekitar Rp186 juta dan tiga tahun hukuman di balik jeruji besi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang Indonesia terkait penangkapan keempat TKI tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x