Pada saat itu, siapapun dilarang mengenakan penutup wajah di tempat publik, dengan pelanggarnya akan dijatuhi denda sebesar 100 euro.
Aturan yang diklaim sebagai bagian dari laÏcité atau sekularisme ini memuat larangan terkait penggunaan simbol agama, termasuk hijab, di sejumlah tempat umum.***