Pengedar Narkoba di Inggris Ditangkap Polisi, Usai Tipu Pelanggan dengan Memberikan Gula Bukan Ekstasi

- 16 Mei 2021, 16:43 WIB
Seorang pria di Inggris menipu pelanggannya dengan memerikannya gula bukan ekstasi yang telah dipesan sebelumnya.
Seorang pria di Inggris menipu pelanggannya dengan memerikannya gula bukan ekstasi yang telah dipesan sebelumnya. /Pixabay/ stevepb

Baca Juga: Sapi Bermata Tiga Bernama ‘Isaiah’ Lahir dan Tumbuh di Peternakan Sapi Inggris

"Bukti terkait dari Kanda terkait dengan empat transaksi berbeda di tahun 2018,” kata Baker seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Lad Bible pada Minggu, 5 Mei 2021.

“Dalam dua kesempatan terdakwa telah menyuplai MDMA kepada dua orang tetapi ternyata itu hanya gula dan pada dua kesempatan lainnya ia menyuplai ganja. Transaksi ganja itu masing-masing bernilai 20 Euro," katanya, menyambungkan.

Kanda menerima hukuman yang lebih ringan setelah pembelanya menyatakan bahwa dia berada pada posisi 'surut' pada saat kejahatan berlangsung. Kanda un menunjukkan bukti bahwa dia tidak melakukan kejahatan lain sejak itu.

Dia pindah ke Newcastle dari London pada usia 12 tahun setelah masa kanak-kanak yang sulit, kata pengadilan.

Baca Juga: Sekolah di Inggris Perlihatkan Gambar Nabi Muhammad, Orang Tua Serukan Aksi Mogok Sekolah

"Pada dasarnya, dia menipu beberapa pengunjung pesta dengan membuat mereka membeli MDMA dan kemudian dia memberi mereka gula,” kata Michael Crowe membela kliennya.

"Jumlah uang yang terlibat sangat kecil," katanya, menyambungkan.


Selain layanan komunitas dengan jam malam, Kanda diperintahkan untuk membayar biaya 85 Euro sekira Rp1.7 juta dan biaya tambahan untuk korban 30 Euro sekira Rp600 ribu.

Di bawah hukum Inggris, kepemilikan MDMA atau ekstasi dan obat-obatan Kelas A lainnya seperti kokain, kokain crack, heroin, LSD, sabu-sabu, dan jamur ajaib dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara, denda tak terbatas, atau keduanya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Lad Bible


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x