Aplikasi ini telah mendapat kecaman sebelumnya, ketika dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, tantangan yang salah telah mengakibatkan para pengguna TikTok mengalami kematian karena melakukan tantangan yang berisiko.
TikTok yang dimiliki oleh grup Cina ByteDance sebelumnya menyatakan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan pengguna usia anak-anak.
Menurut ketentuan penggunaan TikTok, anak di bawah umur memerlukan persetujuan wali sah mereka untuk mendaftar.
Anak-anak di bawah usia 13 tahun umumnya tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi berbagi video ini.
Baca Juga: Sempat Dilupakan dan Terbenam 7 Meter, Dam Cluwok Peninggalan Belanda Kini Jadi Monumen Pengairan
TikTok memiliki Panduan Penjaga dan Pusat Keamanan di situs webnya dan menunjukkan bahwa kontrol privasi tersedia untuk pengguna sehingga mereka dapat memilih pengaturan yang tepat untuk mereka.
Banyak negara yang telah melarang aplikasi berbagi video ini untuk beroperasi di negaranya seperti India, Australia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Beberapa negara tersebut melarang TikTok karena merasa khawatir data pribadi warga mereka diambil tanpa izin oleh China selaku asal aplikasi tersebut.
Baca Juga: Usai Dijadikan Konten TikTok, Uya Kuya Jadikan Denise Chariesta Konten di Kanal YouTubenya
Hal tersebut dianggap dapat membahayakan faktor keamanan bagi negara-negara tersebut yang diketahui sebagai rival China dalam berbagai bidang.