PR BEKASI - Situs penyedia video porno PornHub beserta perusahaan induknya, MindGeek, digugat 34 wanita.
Para wanita ini menuduh PornHub dengan sengaja memonetisasi video seksual nonkonsensual, termasuk video yang menampilkan pemerkosaan, eksploitasi anak, perdagangan manusia.
Dalam gugatannya, para wanita ini menuntut PornHub untuk memberikan ganti rugi dan perlindungan terkait pihak yang dirugikan dari video porno nonkonsensual di situsnya.
Baca Juga: Viral Curhatan Guru Tegur Murid SD yang Nonton Video Porno Malah Dibalas 'Iri Bilang Bos'
"Ini kasus pemerkosaan, bukan pornografi. Ini kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual anak. Ini kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual laki-laki dan perempuan," demikian gugatan yang diajukan Brown Rudnick LLP.
Brown Rudnick LLP mewakili 34 orang yang mengklaim video mereka diunggah tanpa persetujuan mereka. Bahkan, beberapa penggugat merupakan anak di bawah umur.
Dalam gugatan tersebut, hanya satu penggugat yang terbuka atas identitasnya. Sedangkan 33 lainnya memilih anonimitas.
Baca Juga: Tanda-tanda dan Dampak Buruk bagi Orang Overdosis Nonton Film Porno
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari USA Today, PornHub memaparkan bahwa pihaknya tengah meninjau dan menyelidiki tuduhan yang dilayangkan dalam gugatan tersebut.
Kendati demikian, PornHub menyebut bahwa situsnya tak akan memberi toleransi untuk video porno ilegal.
Pada April 2020, PornHub mengerahkan Kaplan Hecker & Fink LLP untuk meninjau dan memberantas video porno nonkonsensual yang diunggah ke situsnya.