PR BEKASI - Pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa pihaknya melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021 besok.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh pemerintah Hong Kong pada Rabu, 23 Juni 2021 kemarin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Kamis, 24 Juni 2021.
Pasalnya pemerintah Hong Kong menganggap kedatangan penumpang dari Indonesia "sangat berisiko tinggi" terjadinya penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui bahwa di Indonesia saat ini tengah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Lebih dari 40 Negara Prihatian Akan Tindakan Sewenang-wenang China Atas Uighur, Hong Kong, dan Tibet
Selanjutnya, pihak berwenang Hong Kong mengatakan bahwa penerbangan akan ditangguhkan setelah jumlah kasus Covid-19 impor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global.
Selain itu, pemerintah Hong Kong juga telah melarang pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima penumpang atau lebih yang dites positif terpapar varian Covid-19 saat kedatangannya.
Aturan ini juga dipicu ketika 10 penumpang atau lebih ditemukan memiliki ketegangan virus corona saat berada di karantina.
Sementara itu, wilayah administratif khusus China telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona atau Covid-19.