Diketahui bahwa sebagian besar kasus Covid-19 yang terjadi di kota tersebut baru-baru ini selama sebulan terakhir telah diimpor.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong "bersifat sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena dampak peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Dilaporkan bahwa Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari sejumlah negara termasuk Indonesia dan Filipina.
Hal tersebut juga menjadi perhatian negara tetangga yang mempekerjakan warga Indonesia.
Sehingga, untuk menentukan kebijakan selanjutnya soal penerbangan, Pemerintah Hong Kong menunggu kelanjutan informasi dari pihak Indonesia soal Covid-19.***