PR BEKASI – Jasa “Tukang Gigi” atau “Ahli Gigi” yang umum ditemui di Indonesia tiba-tiba menjadi pembicaraan di Hong Kong.
Hal ini menyusul tertangkapnya empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuka Klinik Gigi ilegal di Hong Kong pada Maret 2021 menimbulkan kehebohan di negara itu.
Keempat WNI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu diketahui membuka prakteknya pada waktu libur mereka.
Mereka menawarkan perawatan seperti scaling, trimming, tambalan, dan kawat gigi - dengan biaya antara HK $200 sekitar Rp373.000 hingga HK $2.000 Rp3.7 juta (kurs Rp1.896) kepada sesama orang Indonesia.
Dalam komentarnya kepada media, juru bicara Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan praktik kedokteran gigi tanpa registrasi merupakan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan terlebih di masa Covid-19.
"Situasinya benar-benar tidak dapat diterima," kata juru bicara, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Senin, 3 Mei 2021.
Media SCMP melaporkan bahwa profesi Ahli Gigi di Indonesia menjalankan layanan mereka secara legal dan dilindungi oleh undang-undang.