Jasa Ahli Gigi ala Indonesia Mendapat Protes di Hong Kong, Kenapa?

- 3 Mei 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi - Jasa Ahli Gigi yang umum ditemui di Indonesia mendapat kecaman di Hongkong setelah 4 ART membuka secara ilegal.
Ilustrasi - Jasa Ahli Gigi yang umum ditemui di Indonesia mendapat kecaman di Hongkong setelah 4 ART membuka secara ilegal. /PR Bekasi/ Ade Cahyana/PR Bekasi

PR BEKASI – Jasa “Tukang Gigi” atau “Ahli Gigi” yang umum ditemui di Indonesia tiba-tiba menjadi pembicaraan di Hong Kong.

Hal ini menyusul tertangkapnya empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuka Klinik Gigi ilegal di Hong Kong pada Maret 2021 menimbulkan kehebohan di negara itu.

Keempat WNI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu diketahui membuka prakteknya pada waktu libur mereka.

Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Berencana Ajak Keluarga Isi Momen Lebaran dengan Nonton Film Barunya di Bioskop 

Mereka menawarkan perawatan seperti scaling, trimming, tambalan, dan kawat gigi - dengan biaya antara HK $200 sekitar Rp373.000 hingga HK $2.000 Rp3.7 juta (kurs Rp1.896) kepada sesama orang Indonesia.

Dalam komentarnya kepada media, juru bicara Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan praktik kedokteran gigi tanpa registrasi merupakan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan terlebih di masa Covid-19.

"Situasinya benar-benar tidak dapat diterima," kata juru bicara, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Senin, 3 Mei 2021.

Media SCMP melaporkan bahwa profesi Ahli Gigi di Indonesia menjalankan layanan mereka secara legal dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Berencana Ajak Keluarga Isi Momen Lebaran dengan Nonton Film Barunya di Bioskop 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Asiaone


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x