Hal tersebut mengakui bahwa mereka sebagai petugas kesehatan tradisional yang menawarkan layanan khusus bagi mereka yang membutuhkan pengobatan alternatif.
Laporan tersebut juga mengatakan bahwa meski dilindungi oleh undang-undang tapi profesi Ahli Gigi tetap kontroversial.
Selain itu, profesi Ahli Gigi di Indonesia dibutuhkan untuk masyarakat agar tetap menerima kesehatan gigi yang terjangkau.
Dalam kasus ART yang ditangkap di Hong Kong, mereka cenderung berwirausaha karena melihat peluang yang ada.
Baca Juga: Campurkan Sianida, Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun ke Bocah di Bantul Terancam Hukuman Mati
Layanan mereka dapat menutup permintaan perawatan kesehatan dari pekerja migran yang kebutuhannya seringkali tidak menjadi prioritas utama bagi pembuat kebijakan di negara tempat bekerja.
Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, mengatakan ada permintaan akan layanan murah tanpa izin karena terbatasnya perlindungan asuransi yang dimiliki pekerja rumah tangga.
Ada sekitar 375.000 ART asing di Hong Kong, dan sekitar 42 persen dari mereka berasal dari Indonesia, menurut statistik pemerintah dari Oktober lalu.
Upah minimum bulanan untuk pekerja rumah tangga asing di Hong Kong saat ini ditetapkan pada HK $ 4,630.