PR BEKASI – Penggunaan emoji Facebook "Haha" atau emoji tertawa untuk mencemooh atau mengejek pemikiran orang lain diharamkan oleh seorang Ulama asal Bangladesh Bernama Ahmadullah.
Fatwa itu dikeluarkan Ahmadullah pada Sabtu, 19 Juni 2021, melalui video yang diunggah di halaman Facebook miliknya.
Ulama yang memiliki lebih dari dua juta pengikut di halaman Facebook-nya, mengecam keras penggunaan emoji tertawa untuk mengejek atau mencemooh pendapat atau pemikiran orang lain.
Baca Juga: Viral Ulama Banten Berusia 150 Tahun, Netizen: Doakan Selalu Sehat, Masalah Umur Hoaks
Ulama itu mengatakan dalam videonya bahwa dalam ajaran Islam dilarang bagi umat Islam untuk mengejek atau mengolok-olok orang lain, dan menyatakan penggunaan emoji tawa untuk tujuan ini sebagai sepenuhnya haram. Video itu kini telah dilihat lebih dari 700.000 kali.
"Saat ini, kami menggunakan emoji haha Facebook untuk mengejek orang," kata Ahmadullah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mashable pada Jumat, 25 Juni 2021.
"Jika kita bereaksi dengan emoji 'haha' murni untuk menyatakan kesenangan dan hal itu yang memang dimaksudkan pembuat konten, itu tidak apa-apa,"
"Tetapi jika reaksi Anda dimaksudkan untuk mencemooh atau mengejek orang yang memposting atau berkomentar di media sosial, itu dilarang sama sekali dalam Islam,"