PR BEKASI - Belakangan masyarakat Indonesia dibuat kebingungan dengan berbagai pendapat dari sejumlah ulama di Indonesia soal apakah seorang Muslim diperbolehkan memasuki tempat ibadah agama lain.
Sebagian ulama menyebut bahwa Muslim diperbolehkan memasuki tempat ibadah agama lain, namun tak sedikit juga ulama yang melarangnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online, Jumat, 7 Mei 2021, berikut adalah pendapat sejumlah ulama dari 4 mazhab berbeda soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain.
Baca Juga: Joe Biden Perpanjang Sanksi Amerika Serikat Soal Anti Suriah Satu Tahun Lagi
Seperti hukum seorang Muslim memasuki tempat-tempat ibadah non-Muslim, gereja, wihara, dan sinagog.
Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh. Makruh adalah suatu amal yang jika ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan, "Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh."
Baca Juga: 10 Tips Mengedit Video, Jadikan Anda Layaknya Profesional
Senada dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan, “Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)”
Kedua, mayoritas ulama, meliputi ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.
Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan, “Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.”
Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:
"Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa"
Seirama dengan kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan salat di gereja yang bersih.
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih.