Pendapat Ulama dari 4 Mazhab soal Muslim Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain, Simak Penjelasannya

- 7 Mei 2021, 11:56 WIB
Simak penjelasan berikut yang merupakan pendapat ulama dari 4 mahzab soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain.
Simak penjelasan berikut yang merupakan pendapat ulama dari 4 mahzab soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain. /Pixabay

Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi SAW pernah salat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi.

“Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid," kata Ibn Qudamah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Dilihat, Ungkapkan Kepribadian Tersembunyi Dirimu

Syekh Ibnu Muflih juga menuturkan, “Dan seorang Muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: “Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya.”

Ketiga, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat, seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali jika ada izin dari mereka.

Artinya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini 7 Mei 2021: Sinetron Buku Harian Seorang Istri Tayang setelah Berbuka Puasa

Syekh Muhammad bin Khatib As Syarbini menyebutkan, "Seorang Muslim tidak diperkenankan memasuki gereja-gereja Ahli Dzimmah kecuali atas izin mereka. Artinya, hal itu diperbolehkan mana kala ada izin. Namun kebolehan melakukan hal itu, hanya jika di dalam gereja tersebut tidak terdapat gambar."

Syekh Al-Qalyubi juga mengatakan, “Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah agama lain alias non Muslim.

Menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh, menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah