Pendapat Ulama dari 4 Mazhab soal Muslim Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain, Simak Penjelasannya

- 7 Mei 2021, 11:56 WIB
Simak penjelasan berikut yang merupakan pendapat ulama dari 4 mahzab soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain.
Simak penjelasan berikut yang merupakan pendapat ulama dari 4 mahzab soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain. /Pixabay


PR BEKASI - Belakangan masyarakat Indonesia dibuat kebingungan dengan berbagai pendapat dari sejumlah ulama di Indonesia soal apakah seorang Muslim diperbolehkan memasuki tempat ibadah agama lain.

Sebagian ulama menyebut bahwa Muslim diperbolehkan memasuki tempat ibadah agama lain, namun tak sedikit juga ulama yang melarangnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online, Jumat, 7 Mei 2021, berikut adalah pendapat sejumlah ulama dari 4 mazhab berbeda soal Muslim memasuki tempat ibadah agama lain.

Baca Juga: Joe Biden Perpanjang Sanksi Amerika Serikat Soal Anti Suriah Satu Tahun Lagi

Seperti hukum seorang Muslim memasuki tempat-tempat ibadah non-Muslim, gereja, wihara, dan sinagog.

Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh. Makruh adalah suatu amal yang jika ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak berdosa.

Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan, "Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh."

Baca Juga: 10 Tips Mengedit Video, Jadikan Anda Layaknya Profesional

Senada dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan, “Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)”

Kedua, mayoritas ulama, meliputi ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.

Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan, “Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.”

Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:

"Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa"

Seirama dengan kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan salat di gereja yang bersih.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis 2021 di BLK Samarinda Dibuka, Bidang Otomotif hingga Teknologi Informatika

Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih.

Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi SAW pernah salat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi.

“Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid," kata Ibn Qudamah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Dilihat, Ungkapkan Kepribadian Tersembunyi Dirimu

Syekh Ibnu Muflih juga menuturkan, “Dan seorang Muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: “Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya.”

Ketiga, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat, seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali jika ada izin dari mereka.

Artinya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini 7 Mei 2021: Sinetron Buku Harian Seorang Istri Tayang setelah Berbuka Puasa

Syekh Muhammad bin Khatib As Syarbini menyebutkan, "Seorang Muslim tidak diperkenankan memasuki gereja-gereja Ahli Dzimmah kecuali atas izin mereka. Artinya, hal itu diperbolehkan mana kala ada izin. Namun kebolehan melakukan hal itu, hanya jika di dalam gereja tersebut tidak terdapat gambar."

Syekh Al-Qalyubi juga mengatakan, “Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah agama lain alias non Muslim.

Menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh, menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah