Laksanakan Salat Idul Adha Tanpa Protokol Kesehatan, 30 TKI Ditangkap di Malaysia

- 21 Juli 2021, 11:15 WIB
Sebanyak 30 TKI dan seorang wanita Malaysia ditangkap oleh kepolisian Kerajaan Malaysia karena melaksanakan Salat Idul Adha saat negara tersebut melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebanyak 30 TKI dan seorang wanita Malaysia ditangkap oleh kepolisian Kerajaan Malaysia karena melaksanakan Salat Idul Adha saat negara tersebut melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Harian Metro

 

PR BEKASI – Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap oleh kepolisian Kerajaan Malaysia setelah nekat melaksanakan salat Idul Adha saat negara tersebut melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, para TKI tersebut melaksanakan salat Idul Adha di sebuah rumah di kawasan Taman Selayang Utama, Batu Caves, Selangor pada Rabu, 21 Juli 2021 pagi waktu setempat.

Pihak kepolisian sendiri pertama kali mengetahui hal tersebut saat mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait adanya kerumunan warga yang melaksanakan salat Idul Adha di kawasan tersebut.

Polres Gombak pun langsung menerjunkan personilnya untuk membubarkan dan menangkap pihak yang terlibat dalam kerumunan tersebut.

Baca Juga: TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 30 TKI dan seorang wanita Malaysia kemudian ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka terdiri 29 lelaki dan seorang wanita warga asing serta wanita lokal, semua berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun," kata Kapolres Gombak, Zainal Mohamed berkata, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Harian Metro pada Rbu, 21 Juli 2021.

31 orang tersebut ditangkap karena telah melanggar protokol sehatan dengan mengadakan kerumunan massa saat penyebaran Covid-19 di Malaysia sedang mengalami lonjakan yang cukup pesat.

Diketahui, pemerintah Kerajaan Malaysia sendiri mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha dengan persyaratan melaksanakan protocol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun setelah pelaksanaan salat selesai.

Baca Juga: Seorang TKI di Singapura Dikerjai pada Hari April Mop dengan Dikirimi 20 Pengirim Makanan oleh Rentenir

“Orang-orang ini melaksanakan salat Idul Adha tanpa melaksanakan protokol kesehatan, oleh karena itu kami bawa ke kantor polisi. Mereka telah membahayakan nyawa mereka dari virus Covid-19,” kata Kapolres Gombak, menambahkan.

Dirinya menambahkan, dari 30 orang TKI tersebut hanya empat orang saja yang diketahui memiliki dokumen perjalan sah dan enam orang memiliki visa kerja yang masa berlakunya telah habis.

Sementara itu, 20 orang lainnya diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan lengkap.

“Mayoritas dari mereka telah melanggar undang-undang imigrasi Malaysia dengan tak mempunyai dokumen sah serta visa kerja yang sudah tak berlaku,” tambah Zainal Mohamed.

Baca Juga: Ditinggal Istri Berangkat TKI, Ayah Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya yang Masih Kecil Berulang Kali

30 orang TKI tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk ditanyai lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka telah lakukan.

Sementara itu, seorang wanita Malaysia yang berada dalam kerumunan tersebut hanya mendapatkan hukuman denda sebesar 4.000 ringgit atau senilai Rp13.7 juta.

Hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undag No.16, Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit Virus Covid-19, (PPN) 2021.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Harian Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x