Arab Saudi Izinkan Pelancong Masuk, Ada Syarat bagi Penerima Vaksin Sinopharm dan Sinovac

- 4 Agustus 2021, 16:07 WIB
Wisatawan yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, 31 Mei 2020. Pemerintah Arab Saudi izinkan kembali pelancong masuk dengan syarat sudah divaksin Covid-19 Sinopharm atau Sinovac usai suntikan booster.
Wisatawan yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, 31 Mei 2020. Pemerintah Arab Saudi izinkan kembali pelancong masuk dengan syarat sudah divaksin Covid-19 Sinopharm atau Sinovac usai suntikan booster. /Reuters

PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan kembali mengizinkan masuknya pelancong melalui jalur penerbangan,

Namun, Arab Saudi menegaskan peraturan barunya yakni pelancong harus dipastikan telah divaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinopharm atau Sinovac setelah suntikan booster.

Seperti diketahui bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara yang masif memperbaharui kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Sementara itu, portal e-visa menjelaskan bahwa Arab Saudi hanya akan mengizinkan masuknya pelancong yang divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Tidak Termasuk dalam Daftar 49 Negara yang Diizinkan Arab Saudi untuk Mengajukan e-Visa, Kenapa?

Yakni dengan vaksin Sinopharm atau Sinovac, jika mereka menerima suntikan booster dari salah satu dari empat vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan.

Seperti diketahui bahwa vaksin Covid-19 yang saat ini diakui oleh Kerajaan adalah vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson and Johnson.

“Tamu yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac akan diterima jika mereka telah menerima dosis tambahan dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui di Kerajaan,” kata Kementerian Pariwisata dalam sebuah pernyataan di portal e-visa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Selanjutnya, Arab Saudi membuka kembali perbatasannya dan mulai mengizinkan turis yang divaksinasi masuk ke negara itu pada 1 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Arab Saudi Ancam Hukum Warganya yang ke RI, Kader Demokrat: Indonesia Dinilai Buruk Tangani Pandemi

Pelancong akan diminta untuk memberikan hasil tes PCR negatif tertanggal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan, serta sertifikat vaksinasi Covid-19 yang disetujui dan disahkan oleh pejabat kesehatan di negara penerbit.

Kementerian tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada persyaratan karantina untuk pelancong yang divaksinasi Covid-19.

Warga dari 49 negara pun dapat mengajukan e-visa di portal "Spirit of Saudi".

Daftar lengkap negara yang warganya dapat mengajukan e-visa juga sudah disepakatai oleh Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 4 Pria Arab Saudi Ditangkap Usai Prank Takuti Warga dengan Topeng Gorila

“Semua pelancong yang masuk dengan visa pariwisata yang dikeluarkan sebelumnya akan diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar SAR 40 atau 10 dolar AS di bandara kedatangan mereka untuk menutupi asuransi untuk biaya medis terkait Covid-19,” kata kementerian itu.

Kerajaan telah melaporkan 199.620.791 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, di mana hanya 10.575 yang saat ini aktif pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.

Lebih dari 28 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan di seluruh Arab Saudi di lebih dari 587 pusat inokulasi.

Selanjutnya, pihak Masjidil Haram Arab Saudi pun mengintensifkan upaya sanitasi jelang musim umrah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah