Australia Pertimbangkan Undang-undang Baru untuk Dompet Digital Apple, Google, dan WeChat

- 30 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi. Australia tengah mempertimbangkan terkaitUndang-Undang baru dompet digital Apple, Google, dan WeChat.
Ilustrasi. Australia tengah mempertimbangkan terkaitUndang-Undang baru dompet digital Apple, Google, dan WeChat. /Unsplash.com

Laporan Australia merekomendasikan pemerintah diberi kekuatan untuk menunjuk perusahaan teknologi sebagai penyedia pembayaran, mengklarifikasi status regulasi dompet digital.

Baca Juga: Lusinan Hiu Banteng Ditemukan di Laguna Lapangan Golf Australia

Hal ini juga merekomendasikan pemerintah dan industri bersama-sama menetapkan rencana strategis.

Tujuannya untuk ekosistem pembayaran yang lebih luas dan bahwa kerangka perizinan terpadu untuk sistem pembayaran dikembangkan.

Reserve Bank of Australia (RBA), yang saat ini bertanggung jawab untuk menunjuk siapa yang merupakan penyedia layanan pembayaran.

Mereka melaporkan bahwa pembayaran melalui dompet digital telah tumbuh menjadi 8 persen dari transaksi kartu langsung pada tahun 2019, naik dari 2 persen pada tahun 2016.

Sementara Commonwealth Bank of Australia, yang memperkirakan transaksi dompet digital lebih dari dua kali lipat pada tahun ini hingga Maret menjadi 2.1 miliar dolar Australia atau lebih dari Rp20 triliun telah mendesak regulator untuk mengatasi 'masalah persaingan' dan mempertimbangkan implikasi keamanan dari penggunaannya.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x