PR BEKASI – Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang sekarang ditutup terkait dengan kekerasan anti-Muslim Rohingya di Myanmar.
Hakim di Washington, DC, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Facebook telah menolak untuk merilis data tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi pengguna.
Baca Juga: 10 Ribu Penduduk Myanmar Melarikan Diri, Usai Pertempuran Junta dan Milisi Anti Junta Pecah
“Namun hakim mengatakan unggahan yang dihapus tidak akan tercakup dalam hukum,” menurut Wall Street Journal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Kamis, 23 September 2021.
Sampai artikel ini dibuat, rincian putusan tersebut belum dapat segera diakses dan Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Gambia sedang mencari catatan sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda dan menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948 terhadap Muslim Rohingya.
Baca Juga: Terima Tawaran ASEAN, Junta Myanmar Sepakati Gencatan Senjata hingga Akhir Tahun 2021
Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan bersenjata dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis terhadap Muslim Rohingya.